loading...
Hukum Makan Sambil Bersandar - Cara makan yang tidak disukai adalah
makan sambil bersandar. Cara makan seperti ini termasuk cara makan orang yang
lahap sehingga tidak disukai atau dinilai makruh. Jika demikian, maka sudah
sepantasnya kita menghindarinya.
Abu Juhaifah mengatakan, bahwa dia berada
di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian Rasulullah berkata
kepada seseorang yang berada di dekat beliau,
لاَ آكُلُ وَأَنَا مُتَّكِئٌ
“Aku tidak makan dalam keadaan
bersandar.” (HR. Bukhari no. 5399)
1. Makna makan muttaki-an
Ibnul Atsir rahimahullah berkata, “Yang
dimaksud muttaki-an adalah condong ketika duduk bersandar pada salah satu
sisi.” (Lihat Tawdhihul Ahkam, 5: 439)
Disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah
dalam Fathul Bari (9: 451), “Mengenai makna ittika’ diperselisihkan maknanya
oleh para ulama. Ada yang mengatakan, pokoknya bersandar ketika makan dalam
bentuk apa pun. Ada yang menjelaskan, yang dimaksud adalah condong pada salah
satu sisi. Ada pula yang memaknakan dengan bersandar dengan tangan kiri yang
diletakkan di lantai.”
Dari perkataan Imam Malik –yang
disimpulkan oleh Ibnu Hajar- terdapat isyarat bahwa beliau memaksudkan duduk
ittika’ untuk segala macam bentuk bersandar, tidak khusus pada cara duduk
tertentu.
2. Makan bersandar pada tangan kiri
Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul
Bari (9: 451) bahwa ada hadits yang melarang bersandar dengan tangan kiri
ketika makan. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dengan lafazh,
زَجَرَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنْ يَعْتَمِد الرَّجُل عَلَى يَده الْيُسْرَى عِنْد الْأَكْل
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang seseorang bersandar pada tangan kiri ketika makan.” Sayangnya, sanad
hadits ini dho’if sebagaimana kata Ibnu Hajar. Namun posisi makan seperti ini
sebaiknya dihindari karena masih termasuk ittika’ (bersandar) sebagaimana kata
Imam Malik.
3. Apa hukum makan sambil bersandar ?
Ibnul Qashsh menyatakan bahwa hal ini
hanya dimakruhkan untuk nabi. Namun Al Baihaqi menyatakan, yang lainnya pun
dimakruhkan makan sambil bersandar. Karena cara makan seperti ini berasal dari
para raja non Arab. Namun jika ada seseorang yang tidak memungkinkan makan
selain dengan bersandar, hal itu tidak dikatakan makruh. (Lihat Fathul Bari, 9:
451)
Di antara alasan kenapa makan sambil
bersandar terlarang karena dikhawatirkan perut menjadi bertambah buncit.
Sebagaimana ada riwayat dari Ibnu Abi Syaibah dari jalan Ibrahim An Nakho’i.
Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Al Fath (9: 452).
Ibnu Hajar mengatakan, “Jika sudah
disadari bahwasanya makan sambil bersandar itu dimakruhkan atau kurang utama,
maka posisi duduk yang dianjurkan ketika makan adalah dengan menekuk kedua
lutut dan menduduki bagian dalam telapak kaki atau dengan menegakkan kaki kanan
dan menduduki kaki kiri.” (Fathul Bari, 9: 452)
Dan menurut penelitian jika kita makan
dengan bersandar maka posisi badan kita akan sedikit miring sehingga
menyulitkan tubuh untuk mencerna makanan. Lain hal jika kita makan dengan tidak
bersandar, posisi tubuh kita akan tegak dan mempermudah organ pencernaan dalam
mencerna makanan.
Subhanallah, inilah agama yang sempurna
yaitu agama islam, sampai hal yang sepele dan biasa kita lakukan yaitu makan
diajarkan oleh Rasulullah SAW.
loading...
Anda sedang membaca artikel tentang Hukum Makan Sambil Bersandar dan anda bisa menemukan artikel ini dengan url http://al-syahbana.blogspot.com/2013/12/hukum-makan-sambil-bersandar.html
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
• Gunakanlah bahasa yang sopan dalam berkomentar
• Dilarang melakukan SPAM
• Dilarang menggunakan link
• Dilarang promosi dalam kotak komentar (jika ingin memasang iklan silahkan hubungi kami)