loading...
Hukum Menelan Air Ludah Saat Puasa - Sesuatu yang masuk ke dalam perut,
melalui lubang yang terbuka di tubuh seperti mulut, tapi tidak membatalkan
puasa, model seperti ini ada tujuh macam. Saya ambil macam yang keempat dulu
nih, keenam macam lainnya, Insya Allah ntar sore kalau udah beli martabak..
والرابع: بجريان ريق مما بين أسنانه وقد
عجز عن مجه لعذره بخلاف ما إذا قدر على مجه لتقصيره وذلك كطعام أو نخامة أو قهوة،
فإذا شرب قهوة قبيل الفجر وبقي أثرها لما بعده فإن بلع ريقه المتغير بها عمداً مع
قدرته على مجه أفطر وإلا فلا
============
Keempat, Menelan air ludah sendiri ,
karena mengalir diantara gigi dan sulit mengeluarkannya. Lain halnya apabila
mudah mengeluarkan air ludah tersebut, karena dia lalai sehingga menelannya
maka itu membatalkan puasa. Air ludah itu adalah sama seperti makanan, seperti
dahak atau kopi. Apabila minum kopi sebelum terbit fajar dan bekas kopi itu
masih tersisa di mulut setelah terbit fajar, maka apabila dia menelan secara
sengaja air ludah yang tercampur kopi, bersamaan itu dia mudah mengeluarkannya,
maka hal itu membatalkan puasa. Namun jika sulit mengeluarkannya bahkan tanpa
sengaja tertelan maka ialah tidak membatalkan puasa.
KITAB: Kasyifatus-Saja Syekh Nawawi
Wal-hasil menelan air ludah murni yang
sulit dikeluarkan ialah tidak membatalkan puasa jika tertelan. Namun air ludah
yang mudah dikeluarkan bahkan sudah lewat batas merah bibir maka batal puasanya
apabila ditelan. Termasuk batal puasa apabila dengan sengaja menelan air ludah
sendiri yang sudah bercampur makanan.
loading...
Anda sedang membaca artikel tentang Hukum Menelan Air Ludah Saat Puasa dan anda bisa menemukan artikel ini dengan url http://al-syahbana.blogspot.com/2013/07/hukum-menelan-air-ludah-saat-puasa.html
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
• Gunakanlah bahasa yang sopan dalam berkomentar
• Dilarang melakukan SPAM
• Dilarang menggunakan link
• Dilarang promosi dalam kotak komentar (jika ingin memasang iklan silahkan hubungi kami)