Info Terbaru
Loading...
31 Mei 2013

Hukum Bersalaman Setelah Sholat

Jumat, Mei 31, 2013
loading...

Hukum Bersalaman Setelah Sholat
Hukum Bersalaman Setelah Sholat - Sudah berlaku di masyarakat, setiap selesai sholat, satu jamaah dengan yang lainnya saling bersalaman. Itu dilaksanakan pada sholat yang lima waktu. Adakah dasar hukumnya?

Bersalaman antar sesama muslim memang sangat dianjurkan oleh Nabi Saw. Hal itu dimaksudkan agar persaudaraan Islam semakin kuat dan persatuan umat Islam semakin kokoh. Salah satu bentuknya adalah anjuran untuk bersalaman apabila bertemu. Bahkan jika ada saudara muslim yang datang dari bepergian jauh, misalnya habis melaksanakan ibadah haji, maka disunahkan berangkulan (mu’anaqoh).


Dalam sebuah hadits Nabi Saw. yang diriwayatkan dari al-Barra’ bin ‘Azib, ia berkata: “Rasulullah Saw. bersabda: “Tidakkah dua orang laki-laki bertemu, kemudian keduannya bersalaman, kecuali diampuni dosanya sebelum mereka berpisah.” (HR. Ibnu Majah no. 3693).

Berdasarkan hadits inilah ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa bersalaman setelah sholat hukumnya sunnah. Kalaupun perbuatan itu dikatakan bid’ah, tetapi termasuk dalam kategori bid’ah mubahah. Imam an-Nawawi menganggap bahwa hal itu adalah perbuatan yang baik untuk dilakukan. Dalam kitabnya Fatwa al-Imam an-Nawawi halaman 61 dijelaskan:

“(Soal) apakah berjabat tangan setekah sholat Ashar dan Shubuh memiliki keutamaan ataukah tidak?

(Jawab) berjabat tangan itu sunnah dilakukan ketika bertemu. Adapun orang-orang yang mengkhususkan diri untuk melakukannya setelah dua sholat itu (Ashar dan Shubuh) maka dianggap bid’ah mubahah.

(Pendapat yang dipilih), sesungguhnya kalau seseorang sudah berkumpul dan bertemu sebelum sholat, maka berjabat tangan tersebut adalah bid’ah mubahah sebagaimana di atas. Tapi jika sebelumnya belum pernah bertemu maka sunnah (bersalaman). Karena seperti itu (dianggap) baru bertemu.”

Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang sholat itu sama dengan orang yang ghoib (tidak ada di tempat karena berpergian atau yang lainnya). Setelah sholat ia seakan-akan baru datang dan bertemu dengan saudaranya yang muslim. Maka ketika itu dianjurkan untuk berjabat tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Bughyat al-Mustarsydin halaman 50-51:

“Bersalaman itu termasuk bid’ah yang mubah, dan Imam an-Nawawi menganggapnya sesuatu yang baik. Tapi hendaknya ditafshil (diperinci), antara orang yang sebelum sholat sudah bertemu, maka salaman itu hukumnya mubah (boleh). Dan jika memang sebelumnya tidak bersama (tidak bertemu) maka dianjurkan (untuk salaman setelah sholat). Karena salaman itu disunahkan ketika bertemu menurut ijma’ ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang-orang yang sholat seperti orang-orang yang ghoib (tidak ada/tidak bertemu). Maka baginya disunahkan bersalaman setiap selesai sholat lima waktu secara mutlak (baik sudah bertemu sebelumnya atau tidak).”

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum bersalaman setelah selesai sholat adalah boleh bahkan sunnah jika sebelum sholat memang belum pernah bertemu. Mari budayakan bersalaman sesama muslim di mana pun dan kapan pun berada, demi eratnya ukhuwwah Islamiyyah. Aamiin. (Dukung NU Mendirikan TV NU Nusantara)
loading...

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
• Gunakanlah bahasa yang sopan dalam berkomentar
• Dilarang melakukan SPAM
• Dilarang menggunakan link
• Dilarang promosi dalam kotak komentar (jika ingin memasang iklan silahkan hubungi kami)

 
Toggle Footer