loading...
Hukum Bersalaman Setelah Sholat - Sudah berlaku di masyarakat, setiap
selesai sholat, satu jamaah dengan yang lainnya saling bersalaman. Itu
dilaksanakan pada sholat yang lima waktu. Adakah dasar hukumnya?
Bersalaman antar sesama muslim memang
sangat dianjurkan oleh Nabi Saw. Hal itu dimaksudkan agar persaudaraan Islam
semakin kuat dan persatuan umat Islam semakin kokoh. Salah satu bentuknya
adalah anjuran untuk bersalaman apabila bertemu. Bahkan jika ada saudara muslim
yang datang dari bepergian jauh, misalnya habis melaksanakan ibadah haji, maka
disunahkan berangkulan (mu’anaqoh).
Dalam sebuah hadits Nabi Saw. yang
diriwayatkan dari al-Barra’ bin ‘Azib, ia berkata: “Rasulullah Saw. bersabda:
“Tidakkah dua orang laki-laki bertemu, kemudian keduannya bersalaman, kecuali
diampuni dosanya sebelum mereka berpisah.” (HR. Ibnu Majah no. 3693).
Berdasarkan hadits inilah ulama
Syafi’iyah mengatakan bahwa bersalaman setelah sholat hukumnya sunnah. Kalaupun
perbuatan itu dikatakan bid’ah, tetapi termasuk dalam kategori bid’ah mubahah.
Imam an-Nawawi menganggap bahwa hal itu adalah perbuatan yang baik untuk
dilakukan. Dalam kitabnya Fatwa al-Imam an-Nawawi halaman 61 dijelaskan:
“(Soal) apakah berjabat tangan setekah
sholat Ashar dan Shubuh memiliki keutamaan ataukah tidak?
(Jawab) berjabat tangan itu sunnah
dilakukan ketika bertemu. Adapun orang-orang yang mengkhususkan diri untuk
melakukannya setelah dua sholat itu (Ashar dan Shubuh) maka dianggap bid’ah
mubahah.
(Pendapat yang dipilih), sesungguhnya
kalau seseorang sudah berkumpul dan bertemu sebelum sholat, maka berjabat
tangan tersebut adalah bid’ah mubahah sebagaimana di atas. Tapi jika sebelumnya
belum pernah bertemu maka sunnah (bersalaman). Karena seperti itu (dianggap)
baru bertemu.”
Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa
orang yang sholat itu sama dengan orang yang ghoib (tidak ada di tempat karena
berpergian atau yang lainnya). Setelah sholat ia seakan-akan baru datang dan
bertemu dengan saudaranya yang muslim. Maka ketika itu dianjurkan untuk berjabat
tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Bughyat al-Mustarsydin halaman
50-51:
“Bersalaman itu termasuk bid’ah yang
mubah, dan Imam an-Nawawi menganggapnya sesuatu yang baik. Tapi hendaknya
ditafshil (diperinci), antara orang yang sebelum sholat sudah bertemu, maka
salaman itu hukumnya mubah (boleh). Dan jika memang sebelumnya tidak bersama
(tidak bertemu) maka dianjurkan (untuk salaman setelah sholat). Karena salaman
itu disunahkan ketika bertemu menurut ijma’ ulama. Sebagian ulama berpendapat
bahwa orang-orang yang sholat seperti orang-orang yang ghoib (tidak ada/tidak
bertemu). Maka baginya disunahkan bersalaman setiap selesai sholat lima waktu
secara mutlak (baik sudah bertemu sebelumnya atau tidak).”
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan
bahwa hukum bersalaman setelah selesai sholat adalah boleh bahkan sunnah jika
sebelum sholat memang belum pernah bertemu. Mari budayakan bersalaman sesama
muslim di mana pun dan kapan pun berada, demi eratnya ukhuwwah Islamiyyah.
Aamiin. (Dukung NU Mendirikan TV NU Nusantara)
loading...
Anda sedang membaca artikel tentang Hukum Bersalaman Setelah Sholat dan anda bisa menemukan artikel ini dengan url http://al-syahbana.blogspot.com/2013/05/hukum-bersalaman-setelah-sholat.html
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
• Gunakanlah bahasa yang sopan dalam berkomentar
• Dilarang melakukan SPAM
• Dilarang menggunakan link
• Dilarang promosi dalam kotak komentar (jika ingin memasang iklan silahkan hubungi kami)