loading...
Pengertian Zakat dan Macam-Macam Zakat – Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan
oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak
menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah
ditetapkan oleh syarak. Sebagi umat islam kita tidak pernah luput dari
kewajiban Zakat. Apa itu Zakat? Bagaimana hukum Zakat? apa saja macam-macam
Zakat? dan Siapa saja yang berhak menerima Zakat?. Pada posting kali ini saya
akan membahasa jawaban dari pertanyaan pertanyaan yang ada di atas mengenai
Zakat.
Pengertian Zakat
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan
oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak
menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan
oleh syariah.
Bagaimana hukum
Zakat?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah
satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah
wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti sholat, haji, dan puasa yang telah
diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan ummat manusia dimana pun dia berada.
Apa saja macam-macam
Zakat?
Zakat terdiri dari 2 macam :
Zakat fitrah adalah Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang
Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5
kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat maal (harta) adalah Zakat hasil perniagaan, pertanian,
pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Siapa saja yang
berhak menerima Zakat?
Yang berhak menerima Zakat menurut kaidah Islam terdiri
dari 8 macam :
·
Fakir : Orang yang
hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok
hidup.
·
Miskin : Orang yang
memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
·
Amil : Orang yang
mengumpulkan dan membagikan zakat.
·
Mu'allaf : Orang yang
baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan
barunya.
·
Hamba sahaya : Orang
yang ingin memerdekakan dirinya
·
Gharimin : Orang yang
berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
·
Fisabilillah : Orang
yang berjuang di jalan Allah.
·
Ibnus Sabil : Orang
yang kehabisan biaya di perjalanan.
Dari ulasan di atas kita bisa menyimpulkan dan menyadari
sendiri, apakah kita wajib membayar Zakat atau mungkin menerima Zakat. Dan
perlu kita ingat bahwa tidak ada hal baik yang tidak mempunyai hikmah atau
balasan dari Allah SWT. Dengan memenuhi kewajiban kita sebagai umat islam untuk
membayar Zakat, tentu saja akan mendapat hikmah atau manfaat di antaranya yang
bisa di ambil dari ulasan di atas :
·
Bisa mempererat tali
persaudaraan antara yang miskin dan yang kaya
·
Membuang perilaku
buruk dari seseorang
·
Alat pembersih harta
dan penjagaan dari ketamakan seseorang
·
Ungkapan rasa syukur
atas nikmat yang Allah SWT berikan
·
Untuk pengembangan
potensi ummat
·
Memberi dukungan
moral kepada orang yang baru masuk Islam
·
Menambah pendapatan
negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Membayar Zakat juga harus memperhatikan siapa yang
menerima Zakat atau mungkin yang mengurusi Zakat ( Amil ). Kita harus
benar-benar memahami siapa saja yang berhak menerima Zakat dan jangan sampai
kita salah memberikan Zakat.
loading...
Anda sedang membaca artikel tentang Pengertian Zakat dan Macam-Macam Zakat dan anda bisa menemukan artikel ini dengan url http://al-syahbana.blogspot.com/2018/03/pengertian-zakat-dan-macam-macam-zakat.html
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
• Gunakanlah bahasa yang sopan dalam berkomentar
• Dilarang melakukan SPAM
• Dilarang menggunakan link
• Dilarang promosi dalam kotak komentar (jika ingin memasang iklan silahkan hubungi kami)