loading...
Bagi
manusia normal, rumbut akan tumbuh di beberapa bagian tubuh. Baik yang tampak
maupun tersembunyi. Bagian tubuh yang terakhir muncul bulu, di sekitar alat
vital, baik lelaki maupun perempuan.
Menurut
Prof Abdul Jawwad Khalaf dalam buku berjudul "as-Syi'ru wa-Ahkamuhu fi
al-Fiqh al-Islami", Islam mengajarkan agar bulu-bulu tersebut dicukur
secara rutin. Ini sesuai dengan hadis yang disebutkan oleh Bukhari dari
Abdullah bin Umar. Rasulullah SAW menyatakan, mencukur bulu kemaluan termasuk
sunah yang dianjurkan dan bagian dari fitrah manusia.
Banyak
manfaat dari anjuran ini. Paling utama, soal kebersihan dan kesehatan. Berbeda
dengan tradisi yang berlaku di zaman Mesir dan Yunani kuno. Kegiatan mencukur
bulu tersebut hanya boleh dilakukan oleh wanita tunasusila. Menurut adat kedua
peradaban itu, ketentuan ini sebagai tanda dan identifikasi atas profesi amoral
yang mereka lakoni. Kepercayaan itu masih berlaku di sebagian perempuan saat
ini. Mereka menganggap, mencukur bulu tak sejalan dengan normal sosial.
Para
ulama sepakat terkait hukumnya yang sunah. Tapi, mereka berselisih pandang
manakah cara yang dianggap lebih utama antara mencukur atau mencabut. Menurut
mazhab Hanafi, sunah yang dianjurkan ialah mencabut. Mazhab Maliki berpendapat,
sunah membersihkan bulu di sekitar alat vital tersebut justru bukan dengan
mencabut. Selain melalui cara itu, boleh dan sangat ditekankan, seperti
mencukur.
Mazhab
Syafii membedakan antara Muslimah yang masih muda atau lajang dan perempuan
yang sudah lanjut usia. Bagi mereka yang masih muda, mazhab Syafii
merekomendasikan cara mencabut, sementara bagi lansia ialah metode cukur.
Metode
membersihkan bulu di sekitar alat vital yang utama dalam perspektif Mazhab
Hanbali, yakni mencukur. Ini seperti yang dinukilkan dan diamini oleh Komite
Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi. Lembaga ini kemudian mengemukakan deretan
hikmah dan manfaat di balik anjuran mencukur tersebut, yakni menjaga kebersihan
kulit di sekitar daerah vital, membantu meningkatkan pembuluh darah saat gairah
seksual, dan tentunya menghindari penyakit akibat bakteri yang tumbuh dan
berkembang di bulu-bulu tersebut. Soal waktu pencukuran, hendaknya dilakukan
secara rutin dalam rentang 40 hari.
Namun,
soal pembatasan waktu itu Imam an-Nafrani dari mazhab Maliki di kitabnya
berjudul "al-Fawakih ad-Dawani" memandang sangat fleksibel. Tidak
perlu terpatok pada 40 hari. Waktunya disesuaikan dengan kebutuhan. Tentunya,
tingkat kebutuhannya berbeda antara satu dan lainnya. Pendapat yang sama juga
disampaikan oleh Imam al-Iraqi. Dalam kitab "Tharh at-Tatsrib", ia
mengatakan, tak ada pembatasan waktu kapan harus dicukur. Selama dianggap butuh
dan telah memanjang, segeralah mencukurnya, tulisnya.
Eksekusi
pencukuran tersebut, kata Imam Nawawi, harus dilakukan sendiri oleh yang
bersangkutan. Hal itu tidak boleh dilakukan oleh orang lain kecuali suaminya
sendiri, itu pun hukumnya masih makruh. Dalam kondisi tertentu, seperti
ketidakmampuan si perempuan akibat sakit atau cacat permanen, pencukuran bulu
tersebut boleh dilakukan oleh ibu atau saudari kandungnya.
Mencukur
atau mencabut?
Mencukur
: Mazhab Maliki dan Hanbali serta mazhab Syafii (bagi lansia)
Mencabut
: Mazhab Hanafi dan mazhab Syafii (bagi yang masih muda)
Anjuran
mencukur bulu di sekitar alat vital berfaedah untuk kesehatan dan kebersihan di
bagian tubuh tersebut.
republika.org
loading...
Anda sedang membaca artikel tentang Manfaat Mencukur Bulu Kemaluan bagi Kesehatan dan anda bisa menemukan artikel ini dengan url http://al-syahbana.blogspot.com/2013/02/manfaat-mencukur-bulu-kemaluan-bagi.html
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
• Gunakanlah bahasa yang sopan dalam berkomentar
• Dilarang melakukan SPAM
• Dilarang menggunakan link
• Dilarang promosi dalam kotak komentar (jika ingin memasang iklan silahkan hubungi kami)